- Membina kepastian hukum (legal surety);
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat (civil order);
- Menegakkan hukum secara paksa (law enforcement);
- Membangun kemampuan pertahanan (defence capability);
- Melindungi masyarakat dari berbagai bencana, baik karena alam,kelainan, maupun kesengajaan (public safety from disasters);dan yang terakhir,
- Memelihara keamanan negara (state security);
Pertanyaan :
- Berapa luas dan lingkup wewenang dan tanggung jawab dari Badan Intelijen Negara (BIN)?
- Apa saja fungsi dari BIN?
Buku pengenalan dunia intelijen ini ditulis oleh Letjend (Purn) Z.A. Maulani, (Mantan Kepala BAKIN), dimana beliau menyajikan dengan cukup jelas tentang bagaimana dunia intelijen yang oleh sebagian kita masih bersifat misterius.
Bagi yang tertarik, buku “Mengenal Intelijen di Indonesia” ini cukup layak dijadikan sebagai teman menunggu berbuka puasa. Selamat menikmati.. :D
Bagi yang tertarik, buku “Mengenal Intelijen di Indonesia” ini cukup layak dijadikan sebagai teman menunggu berbuka puasa. Selamat menikmati.. :D
Wah, berat nih postingannya :DSaya sih nyerah mas untuk topik berat kayak gini :D
BalasHapusrada mikir bacanya .. dipakasa mudeng nih .. hehe.. salam kenal gan...
BalasHapusberkunjung kemari dijumat siang sambil ngabuburit nunggu beduk magrib hehehe, ditunggu kunjungan baliknya ya
BalasHapusdatang berkunjung sambil ngabuburit, selamat menunaikan ibadah puasa ya
BalasHapusSayangnya intelejen negara kita cuma BIN ya? sepertinya perlu ditambah seperti amrik. Agar lebih efisien fungsi tugasnya.
BalasHapus